Pangandaran

Anak Sekolah di Pangandaran Jangan Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

RADAR PANGANDARAN.COM – Anak sekolah di Pangandaran disarankan tidak membawa sepeda listrik ke jalan raya karena dianggap sangat membahayakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran.

Kepala Satlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, mengatakan sepeda listrik adalah kendaraan yang tidak bisa dibawa ke jalan umum karena tidak dilengkapi oleh surat-surat.

Ia juga mengimbau agar para pelajar di Pangandaran tidak menggunakan kendaraan tersebut saat berangkat ke sekolah karena banyak kendaraan lain yang bisa membahayakan mereka.

“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di gang saja atau jalan lingkungan,” kata AKP Asep Nugraha, dikutip dari Radartasik.id.

“Sepeda listrik juga tidak bisa digunakan oleh anak-anak untuk dibawa ke sekolah karena hal itu jelas berbahaya, apalagi yang bawa anak kecil atau siswa sekolah,” lanjutnya.

”Karena di jalanan umum kan banyak kendaraan, bahaya buat mereka,” paparnya.

”Apalagi kalau boncengan, sangat bahaya,” pungkasnya.

Asep kemudian menyebut pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan penjual sepeda listrik agar lebih berhati-hati kerena pengendara kendaraan tersebut tidak bisa mendapat klaim Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.

Terakhir, AKP Asep Nugraha mengakui sudah memberikan teguran kepada mereka yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum Kabupaten Pangandaran.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, anak yang berusia di bawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

Page: 1 2

Ahmad Faisal

Share
Published by
Ahmad Faisal

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

2 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

2 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

2 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

2 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

2 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

2 bulan ago

This website uses cookies.