Kasus ini mencuat setelah banyak anggota mengeluhkan dana tidak bisa ditarik. Keluhan tersebut memicu laporan dari masyarakat secara masif.
Polisi masih terus mengumpulkan data tambahan. Penentuan langkah hukum akan dilakukan setelah bukti dinilai cukup.
Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan dan Layanan WhatsApp
Polres Pangandaran membuka posko pengaduan untuk korban dugaan investasi bodong berbasis aplikasi. Langkah ini diambil karena jumlah korban diperkirakan terus bertambah.
Kapolres Ikrar Potawari menyebut posko dibuka agar masyarakat bisa melapor secara resmi. Polisi juga menilai banyak korban berasal dari luar daerah.
Sebagai bentuk pelayanan, Polres Pangandaran menyediakan layanan WhatsApp. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0821-3311-8110.
Masyarakat juga bisa datang langsung ke Mapolres Pangandaran. Polisi meminta korban membawa dokumen pendukung untuk mempercepat proses pendataan.
Berikut alamat posko pengaduan: Polres Pangandaran Jalan Raya Cijulang No. 69 Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat 46396.
Polisi menegaskan akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kepolisian juga menyatakan siap menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan warga.
Kapolres kembali mengingatkan warga agar lebih teliti sebelum berinvestasi. Legalitas perusahaan wajib dipastikan sebelum menyetorkan dana.







