Dugaan penyalahgunaan uang retribusi tiket wisata, Polres Pangandaran Tunggu Audit Resmi Inspektorat

RADARPANGANDARAN.COM – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan uang retribusi tiket wisata di Pangandaran kembali mengemuka.

Polres Pangandaran menegaskan kasus ini bukan soal tiket palsu seperti isu yang sempat berkembang, melainkan dugaan manipulasi setoran retribusi oleh oknum juru pungut.

Di laman resminya, Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardidas menyampaikan pihaknya perlu meluruskan informasi yang beredar.

Dia menyebut perkara yang ditangani adalah dugaan uang masuk objek wisata yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Penyelidikan dimulai setelah tim saber pungli mengamankan beberapa juru pungut yang diduga menarik tarif retribusi tidak sesuai prosedur.

Dari temuan awal tersebut, kasus kemudian berkembang. Laporan masyarakat yang masuk pada 7 Juli 2025 ikut memperkuat dugaan adanya manipulasi setoran resmi.

Sejak itu, polisi telah meminta keterangan sedikitnya 20 saksi, mulai dari juru pungut, pihak ketiga hingga pegawai dinas terkait.

Kasatreskrim menjelaskan para oknum diduga memakai username dan password ilegal pada aplikasi Mobile Payment Online (MPO).

Akun itu tidak terhubung ke dashboard UPTD Pariwisata. Alhasil, transaksi wisatawan tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.

Sistem juga tidak mendeteksi pembayaran tunai, QRIS maupun m-banking ketika akun ilegal tersebut digunakan.

Hingga saat ini, Polres Pangandaran belum bisa memastikan besaran kerugian negara. Penentuan nilai itu sepenuhnya berada di ranah Inspektorat.

Polisi menyebut sudah mengirim surat permintaan audit investigasi, audit kepatuhan hingga permintaan hasil pemeriksaan namun masih menunggu respons resmi.