RADARPANGANDARAN.COM- Kapal MV Viking Lagos, yang terjebak di perairan cetek dekat Pasir Putih, di kawasan Cagar Alam Pananjung, Pangandaran, bukan sekadar bangkai kapal semata.
Kapal ini menegaskan kebijakan kelautan Indonesia dan merupakan simbol kuat terhadap tindak pidana perikanan internasional.
Di balik lokasi foto wajib pelancong, terkandung filosofi mendalam tentang kedaulatan, ketegasan hukum, dan perlindungan atas kekayaan laut Indonesia.
Kapal MV Viking Lagos (dengan bobot sekitar 1.322 Gross Tonnage dan panjang 70 meter) bukanlah kapal nelayan sembarangan. Kapal “Pemburu Samudra” ini, salah satu dari enam kapal, dicari Interpol sejak 2013 atas permintaan Norwegia.
Filosofi Penenggelaman: Pesan Kedaulatan
Susi Pudjiastuti menenggelamkan MV Viking Lagos pada 14 Maret 2016 di perairan Pangandaran.
Tindakan penenggelaman ini adalah puncak dari kebijakan “Tenggelamkan! ” yang merupakan ciri khas dalam penegakan hukum kelautan Indonesia.
Filosofi yang terkandung dalam penenggelaman Kapal Viking mencakup:
Monumen Pencegah (Dampak Deterrence)
Mereka menenggelamkan MV Viking di perairan cetek, membiarkan sebagian tubuhnya nampak saat air surut.
Tujuan utamanya adalah sebagai monumen peringatan bagi kapal-kapal asing yang mencuri ikan lainnya.
Indonesia menyampaikan pesan jelas: Indonesia akan menghancurkan kapal ilegal, menjadikan bangkainya simbol ketegasan dalam menjaga kedaulatan laut.
Rumah Ikan Baru (Rumpon Buatan)
Selain aspek hukum, penenggelaman kapal FV Viking juga memiliki manfaat ekologis. Kapal yang tenggelam nantinya akan berangsur-angsur berubah menjadi rumpon (tempat berkumpul ikan) buatan.












