Terkait perbedaan nominal potongan, ia menyebut hal itu wajar karena besaran gaji pokok PPPK tidak sama antarangkatan.
Soal infak pembangunan Masjid Agung Parigi, Darso menyebut dasar pelaksanaannya berasal dari surat edaran bupati.
Pengelolaan infak berada di Kesra dan berlaku untuk seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Untuk PPPK yang setara golongan III, nominal infak berada di angka Rp 40 ribu.
Di akhir penjelasan, ia menyampaikan kesiapannya melakukan sosialisasi ulang agar PPPK memahami detail komponen gaji yang mereka terima.







