RADARPANGANDARAN.COM – Isu gaji PPPK Guru Pangandaran yang diterima tidak utuh kembali mencuat.
Sejumlah pegawai mempertanyakan perbedaan antara angka di ledger dengan nominal yang diterima di rekening.
Seorang guru PPPK yang minta tidak disebutkan namanya menyampaikan angka gaji yang tertulis sebenarnya penuh.
Namun ketika diterima, jumlahnya berkurang. Selisihnya hingga Rp 200 ribu.
Dia juga menuturkan besaran potongan tidak sama antara satu pegawai dengan lainnya.
Ada yang terpotong Rp 150 ribu. Ada juga yang berkurang Rp 200 ribu.
Karena itu, para pegawai berharap perhitungan pemotongan dibuat jelas dan terbuka.
Ketika dikonfirmasi Radartasik.id, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran Darso, SPd, menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat gaji PPPK diterima tidak secara utuh.
Dia menyebut adanya potongan pajak, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), infak masjid dan komponen lain.
Dia juga memaparkan adanya potongan utang tunjangan profesi guru (TPG) dari alih kelola sebelumnya.
TPG yang dulu dibayarkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sekarang dibayarkan langsung dari pusat.
Karena ada satu persen BPJS yang belum terpotong akibat regulasi dari Kemenkeu belum terbit, muncul tagihan BPJS tambahan.
Darso memastikan pemotongan itu bukan keputusan sepihak.
Dia menegaskan BPJS memang memiliki kewajiban iuran satu persen dari gaji PPPK.
Sementara pemerintah daerah menanggung empat persen.
Dia juga mengingatkan jika utang BPJS tidak dibayarkan hingga melewati semester, ada risiko kepesertaan BPJS pegawai bisa dinonaktifkan.













