Polri pun melakukan penelusuran dan menangkap OS di rumahnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa tersangka OS sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa di daerahnya.
Tersangka OS, kata Kombes Dani Kustoni, diduga telah menjalankan operasional situs-situs konten dewasa sejak 2015.
Tersangka OS mengelola total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak,
Adapun modus operandi OS, kata Kombes Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.
BACA JUGA: Deco Pastikan Barcelona Tak Cari Penyerang Baru: Sulit Mencari Pemain Seperti Lewandowski
Barang Bukti Tambahan Video di Laptop
Hasil pendalaman polisi didapatkan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka.
Di laptop tersebut diindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.
Tersangka OS, kata Kombes Dani, mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Sementara itu barang bukti yang disita Bareskrim Polri meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.