Hasil analisis forensic bahwa tersangka OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
Kepada masyarakat, Kombes Dani mengimbau untuk ikut memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak.
Caranya, yaitu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
RADAR PANGANDARAN.COM - Pelatih Timnas Italia, Luciano Spalletti, memberikan dukungan terhadap penunjukan Claudio Ranieri sebagai…
RADAR PANGANDARAN.COM - Penyerang AC Milan, Rafael Leao, menyatakan bahwa ia tidak memiliki masalah dengan…
RADARPANGANDARAN.COM - Kota Tangerang dikenal sebagai salah satu surga kuliner di Indonesia. Salah satu menu…
RADAR PANGANDARAN.COM - Lautaro Martinez terlibat perdebatan dengan seorang penggemar Inter Milan di Instagram terkait…
RADAR PANGANDARAN.COM - Surat kabar Italia, La Gazzetta dello Sport, memprediksi Paulo Dybala akan hengkang…
RADAR PANGANDARAN.COM - Mantan Presiden Giallorossi, Rosella Sensi, meminta pemilik AS Roma untuk tidak membebani…
This website uses cookies.