RADARPANGANDARAN.COM — Heboh, oknum honorer Pangandaran ditangkap Bareskrim Polri karena kelola 27 situs konten dewasa.
Penangkapan oknum honorer Pangandaran merupakan komitmen Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberantas kejahatan siber.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes (Pol) Dani Kustoni menerangkan bahwa Bareskrim Polri telah menangkap oknum honorer di Pangandaran yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 13 November 2024 seperti dikutip dari Humas Polri.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.
BACA JUGA: Lima Motor Besar Mewah 2025 yang Bikin Ngiler: Tampan, Kekar dan Berkelas
Pengungkapan kasus penyebaran konten dewasa berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs dan beserta 26 domain lain yang masih aktif.
RADARPANGANDARAN.COM - Festival kuliner kembali menyapa warga Jakarta Timur dengan tema Asian Food Festival di…
RADAR PANGANDARAN.COM - Produsen es krim Ben & Jerry’s mengajukan gugatan hukum terhadap Unilever karena…
RADAR PANGANDARAN.COM - Platform media sosial BlueSky melaporkan peningkatan hingga satu juta pengguna baru yang…
RADAR PANGANDARAN.COM - Gelandang AC Milan, Youssouf Fofana, optimis timnya bisa meraih scudetto musim ini…
RADAR PANGANDARAN.COM - Giuseppe Giannini, mantan kapten legendaris AS Roma, menilai Claudio Ranieri sebagai sosok…
RADARPANGANDARAN.COM — Persib tak uji coba saat jeda kompetisi jelang laga melawan Borneo FC. Pelatih…
This website uses cookies.