RADARPANGANDARAN.COM — Heboh, oknum honorer Pangandaran ditangkap Bareskrim Polri karena kelola 27 situs konten dewasa.
Penangkapan oknum honorer Pangandaran merupakan komitmen Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberantas kejahatan siber.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes (Pol) Dani Kustoni menerangkan bahwa Bareskrim Polri telah menangkap oknum honorer di Pangandaran yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 13 November 2024 seperti dikutip dari Humas Polri.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.
BACA JUGA: Lima Motor Besar Mewah 2025 yang Bikin Ngiler: Tampan, Kekar dan Berkelas
Pengungkapan kasus penyebaran konten dewasa berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs dan beserta 26 domain lain yang masih aktif.
RADAR PANGANDARAN.COM - Kabar tentang Honda PCX 2025 yang akan rilis di Indonesia lebih bertenaga…
RADAR PANGANDARAN.COM - Kabar tentang Honda PCX 2025 yang diklaim akan lebih tangguh dan lebih…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika Anda hanya punya waktu sehari untuk berkeliling di Jogja, Anda tetap bisa…
RADARPANGANDARAN.COM - Festival kuliner kembali menyapa warga Jakarta Timur dengan tema Asian Food Festival di…
RADAR PANGANDARAN.COM - Produsen es krim Ben & Jerry’s mengajukan gugatan hukum terhadap Unilever karena…
RADAR PANGANDARAN.COM - Platform media sosial BlueSky melaporkan peningkatan hingga satu juta pengguna baru yang…
This website uses cookies.