RADAR PANGANDARAN.COM — Pemkab Pangandaran menang gugatan soal Lapang Katapang Doyong di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pemkab Pangandaran digugat PT Griya Pangandaran Elok sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), yang sudah habis di tahun 2012.
Kini, setelah menang gugatan di MA soal Lapang Katapang Doyong, ini komentar Bupati Jeje Wiriadinata soal kelanjutan dari rencana pemanfaatan Lapang Katapang Doyong di Kabupaten Pangandaran.
Dalam waktu dekat Pemkab Pangandaran akan membuat hak pengelolaan atas Lapang Katapang Doyong.
“Peruntukan lapang ini nanti kita lihat dulu apa yang boleh dan tidak boleh di situ,” ujar Jeje Wiriadinata kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 5 Juli 2024.
Pemkab Pangandaran sebelumnya akan menggunakan Lapang Katapang Doyong untuk terminal wisata, termasuk lokasi parkir.
“Tapi kita lihat dulu nanti, kan menangnya baru sekarang, belum terencanakan dengan baik,” kata Jeje.
Pemkab Pangandaran Menang Gugatan di MA
Soal Lapang Katapang Doyong, Pemkab Pangandaran menang gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pemkab Pangandaran digugat PT Griya Pangandaran Elok, sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), yang sudah habis di tahun 2012.
Awal gugatan, berdasarkan berita Radar Tasikmalaya tanggal 10 Februari 2022 lalu, Pemkab Pangandaran mengajukan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menggunakan Katapang Doyong bagi kepentingan umum.
“Direncanakan menjadi teminal wisata, agar wisatawan bisa parkir di sana,” ungkap Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata.







