RADARPANGANDARAN.COM – Satuan Reserse Kriminal alias Satreskrim Polres Pangandaran kembali turun ke lapangan.
Satreskrim ikut menyisir peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pangandaran.
Operasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Tasikmalaya ini sebagai bentuk komitmen menekan peredaran rokok ilegal dan miras tanpa izin.
Operasi gabungan ini berlangsung di beberapa titik rawan.
Lokasi yang disasar meliputi toko pengecer, warung kecil, gudang hingga area yang diduga menjadi tempat penyimpanan produk ilegal.
Tim melakukan pemeriksaan dokumen, pengecekan pita cukai dan verifikasi keaslian produk.
Dikutip dari laman Polres Pangandaran, Bea Cukai Tasikmalaya menyampaikan Pangandaran menjadi salah satu wilayah pengawasan penting.
Menjelang musim libur, potensi peredaran barang kena cukai ilegal disebut meningkat sehingga operasi gabungan diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.
Mereka juga mengapresiasi dukungan penuh dari Satreskrim Polres Pangandaran.
Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polres Pangandaran menegaskan keterlibatan pihaknya bertujuan memperkuat penegakan hukum di sektor cukai.
Penindakan ini disebut tak hanya untuk menjaga penerimaan negara namun menjaga keamanan, ketertiban dan persaingan usaha yang sehat.
Selain penindakan, petugas memberikan sosialisasi kepada pedagang.
Edukasi diberikan terkait ciri rokok ilegal, pentingnya pita cukai asli hingga konsekuensi hukum bagi pihak yang menjual atau menyimpan barang tak berizin.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.







