RADARPANGANDARAN.COM – Revitalisasi Pasar Parigi Kabupaten Pangandaran belum bisa terlaksana hingga kini.
Status kios yang terikat utang pedagang menjadi kendala utama bagi pemerintah daerah.
Kondisi pasar tradisional Parigi terlihat kumuh. Lingkungan pasar belum mencerminkan pusat ekonomi rakyat yang nyaman.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum mengambil langkah revitalisasi penuh. Hambatan utama berasal dari status kepemilikan kios.
Dilansir Radartasik.id, Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Pangandaran Tedi Garnida menjelaskan riwayat rencana tersebut. Revitalisasi sempat hampir berjalan pada periode sebelumnya.
Saat itu pemerintah pusat menyiapkan dukungan anggaran. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, Pasar Parigi bukan aset pemerintah daerah. Revitalisasi membutuhkan proses serah terima dari pedagang kepada Pemkab Pangandaran.
Masalah muncul saat proses pendataan kios. Sejumlah kios ternyata menjadi jaminan utang pedagang ke bank.
Tedi menyebut sebagian kios masih terikat kewajiban kredit. Kondisi ini menghambat pengalihan kewenangan aset.
Bahkan, beberapa kios tercatat sebagai objek sitaan bank. Situasi ini memperumit rencana revitalisasi menyeluruh.
Pemkab harus melunasi utang pedagang jika ingin mengambil alih aset. Langkah tersebut dinilai tidak realistis untuk dilakukan.
Pemkab sempat menyampaikan kondisi ini ke pemerintah pusat. Setelah pemaparan masalah, pelaksanaan revitalisasi tidak disarankan.
Akibatnya, revitalisasi Pasar Parigi Pangandaran tertunda hingga sekarang. Pemerintah memilih langkah yang lebih memungkinkan.













