RADAR PANGANDARAN.COM – Tradisi Hajat Laut sekarang sudah resmi menjadi milik Kabupaten Pangandaran yang membuatnya tak bisa diklaim daerah lain.
Seperti diketahui, empat kesenian tradisional dan kebudayaan di Kabupaten Pangandaran telah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
KIK ini membuat keempat kesenian dan kebudayaan tersebut dijamin tidak akan diklaim oleh daerah lain, karena sudah diakui sebagai milik Kabupaten Pangandaran.
Selain Tradisi Hajat Laut, tiga kesenian lainnya yang sudah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kesenian Badud dari Margajaya Desa Margacinta, Kesenian Lebon dari Pepedan Desa Selasari dan Kesenian Ronggeng Amen dari Kabupaten Pangandaran.
Sugeng, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat KIK ini memastikan kesenian dan kebudayaan tersebut tidak akan diklaim oleh daerah lain.
Ia juga menyambut baik pemberian KIK yang dianggapnya sebagai upaya pelestarian seni tradisional dan budaya yang ada di Kabupaten Pangandaran.