Home Pangandaran Tradisi Hajat Laut Resmi Milik Pangandaran: Tak Bisa Diklaim Daerah Lain

Tradisi Hajat Laut Resmi Milik Pangandaran: Tak Bisa Diklaim Daerah Lain

Masyarakat Pangandaran saat mengikuti kegiatan hajat laut pada tahun 2021 lalu. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)

RADAR PANGANDARAN.COM – Tradisi Hajat sekarang sudah resmi menjadi milik yang membuatnya tak bisa diklaim daerah lain.

Seperti diketahui, empat kesenian dan kebudayaan di telah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

KIK ini membuat keempat kesenian dan kebudayaan tersebut dijamin tidak akan diklaim oleh daerah lain, karena sudah diakui sebagai milik .

Selain Tradisi Hajat , tiga kesenian lainnya yang sudah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kesenian dari Margajaya Desa Margacinta, Kesenian Lebon dari Pepedan Desa Selasari dan Kesenian Ronggeng Amen dari .

Sugeng, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan , menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikat KIK ini memastikan kesenian dan kebudayaan tersebut tidak akan diklaim oleh daerah lain.

Ia juga menyambut baik pemberian KIK yang dianggapnya sebagai upaya pelestarian seni dan budaya yang ada di Kabupaten Pangandaran.