RADAR PANGANDARAN.COM – Layanan hosting video pendek TikTok didenda sebesar £1,875 juta (sekitar Rp39.214.010.000) di Inggris.
Denda ini diberikan karena TikTok dinilai lambat dan salah mengirim data tentang kontrol orang tua oleh regulator media Inggris, Ofcom (Office of Communications).
Ofcom bertugas melindungi pemirsa dan pendengar televisi, radio, dan konten lainnya di Inggris dari materi berbahaya atau ofensif.
Mereka meminta informasi tentang penggunaan fitur pengendalian orang tua yang disebut “Family Pairing” dari TikTok berdasarkan regulasi U.K. Online Safety Act.
Informasi ini nantinya akan digunakan untuk menyusun laporan yang menyoroti langkah-langkah keamanan yang diambil oleh TikTok untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Ofcom akhirnya memberikan denda ini karena TikTok dianggap gagal merespons dengan akurat dan cepat permintaan informasi terkait fitur pengendalian orang tua di platform tersebut.
Aplikasi ini juga menganggap lambat dalam memenuhi permintaan Ofcom dan tidak memiliki pemeriksaan yang memadai sehingga menyebabkan pengiriman data yang tidak akurat.
Dalam investigasi yang dilakukan, Ofcom menemukan beberapa kegagalan dalam proses pengelolaan data platform berbagi video TikTok yang dianggap membahayakan bagi anak-anak.
Page: 1 2
RADAR PANGANDARAN.COM – Media Italia melaporkan bahwa nasib pelatih AC Milan, Paulo Fonseca, kini bergantung…
RADAR PANGANDARAN.COM – Peneliti di Brasil menemukan mikroplastik dalam jaringan otak manusia, menurut sebuah studi…
RADARPANGANDARAN.COM — Aksi Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota patut mendapatkan apresiasi. Karena berkat aksi…
RADAR PANGANDARAN.COM - Dalam salah satu kajiannya, Gus Baha mengungkapkan hakikat tauhid dalam kehidupan sehari-hari.…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Stadion Utama Gelora Bung Karno atau SUGBK tak jadi digunakan untuk kualifikasi…
RADARPANGANDARAN.COM - Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah kasus Mak Jenab (80), seorang lansia yang…
This website uses cookies.