Tekan Kebocoran PAD, Dishub Kota Tasikmalaya Berlakukan Setoran Parkir Harian Mulai 2026

RADARPANGANDARAN.COM – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya akan memberlakukan setoran parkir harian mulai 2026. Kebijakan ini mengubah pola lama penarikan retribusi parkir.

Dishub memastikan seluruh juru parkir wajib menyetorkan retribusi setiap hari. Setoran langsung masuk ke kas daerah.

Langkah ini bertujuan menekan kebocoran pendapatan asli daerah. Sektor parkir selama ini dinilai masih menyimpan celah penyimpangan.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan menyebut kebijakan lahir dari evaluasi menyeluruh. Evaluasi menyasar administrasi, lapangan dan perilaku jukir.

Dishub menilai pengelolaan parkir perlu perbaikan serius. Perubahan sistem dinilai mendesak agar pendapatan daerah optimal.

Iwan menjelaskan evaluasi terus dilakukan secara berkala. Fokusnya pada peningkatan pengawasan dan kepatuhan jukir.

Dishub juga menekankan pentingnya karcis parkir. Karcis menjadi bukti transaksi resmi antara masyarakat dan pemerintah.

Karcis bukan sekadar formalitas. Karcis melindungi hak pengguna jasa parkir.

Melalui karcis, Dishub bisa menghitung potensi pendapatan riil. Jumlah kendaraan dan setoran dapat dicocokkan.

Jika terjadi ketidaksesuaian, Dishub bisa segera mendeteksi kebocoran. Pengawasan menjadi lebih terukur.

Karcis Jadi Alat Kontrol Pendapatan

Iwan menegaskan masyarakat berhak menerima karcis parkir. Bukti transaksi tersebut berasal dari Pemkot Tasikmalaya.

Dari karcis, Dishub bisa membaca aktivitas parkir setiap lokasi. Data kendaraan menjadi dasar evaluasi setoran.

Tanpa karcis, potensi kebocoran sulit dikendalikan. Karena itu, Dishub mendorong masyarakat aktif meminta karcis.