Pencairan maksimal melalui aplikasi ini adalah Rp 10 juta. Jika saldo lebih besar, gunakan Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mencairkan JHT
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pencairan tidak tertunda.
Jika ingin mencairkan sebagian (10% atau 30%), pastikan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Pengambilan dana dalam rentang lebih dari dua tahun bisa dikenakan pajak progresif.
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
RADARPANGANDARAN.COM - Pernah terpikir untuk pinjam uang untuk beli mobil di tengah kebutuhan yang mendesak?…
RADARPANGANDARAN.COM - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun, banyak…
RADARPANGANDARAN.COM - Sertifikat tanah kini telah beralih dari bentuk fisik menjadi digital. Apa sebenarnya sertifikat…
RADARPANGANDARAN.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka program Beasiswa Prasejahtera. sebuah inisiatif yang…
RADARPANGANDARAN.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. BNI menawarkan berbagai promo menarik yang bisa…
RADARPANGANDARAN.COM - Menjelang perayaan Imlek 2025, sejumlah lokasi di Bogor menjadi tempat berlangsungnya pertunjukan Barongsai…
This website uses cookies.