Keempat, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kelima, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Keenam, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Ketujuh, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Kedelapan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
Kesembilan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Kesepuluh, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
Kesebelas, persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pendaftaran PPPK 2024
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Ada yang menarik pada laga Persib vs Port FC di Stadion Si…
RADAR PANGANDARAN.COM – Kiper Arsenal, David Raya, mengungkapkan rahasia di balik keberhasilannya menggagalkan penalti Mateo…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Ketua Umum PSSI Erick Thohir menargetkan Timnas Indonesia tembus peringkat 100 FIFA.…
RADAR PANGANDARAN.COM – Surat kabar Italia, La Gazzetta dello Sport, mengungkapkan bahwa pelatih Paulo Fonseca…
RADAR PANGANDARAN.COM – Mantan Direktur Olahraga Giallorossi, Walter Sabatini, menilai pemecatan De Rossi disebabkan oleh…
RADAR PANGANDARAN.COM – Surat kabar Italia, La Gazzetta dello Sport, mengungkapkan bahwa Daniele De Rossi…
This website uses cookies.