Jadi jika menyangkut penilaian kinerja atau kebutuhan, kata dia, kembali lagi kepada individunya.
Dengan demikian jika mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik.
Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, kata dia, alhamdulillah sudah dijamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.
Walaupun, ujarnya, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.
Nur berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024.
Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.
“Terima kasih Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan DPR RI, ini kado istimewa buat honorer semuanya,” kata Bunda Nur Baitih, sapaan akrabnya.
RADAR PANGANDARAN.COM – Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memuji timnya sebagai "fantastis" setelah ditahan imbang…
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan 2.847 pengawas TPS untuk Pilkada 2024. Bawaslu Kabupaten…
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Pengumuman, Jerman membutuhkan warga Jawa Barat untuk bekerja di 3 sektor jabatan…
RADARPANGANDARAN.COM — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini tengah mendorong program…
RADAR PANGANDARAN.COM – Alessandro Del Piero menyinggung tuah nomor 10 setelah rekornya di Juventus dipatahkan…
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Mari ketahui prediksi starting Persib vs Port FC pada laga perdana Grup…
This website uses cookies.