2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan
Pegawai ASN;
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah kamu sedang mencari Satu Pecel Lele Favorit di Jakarta? Nah, ada rekomendasi…
RADARPANGANDARAN.COM - Bagi penggemar empal gentong, ada satu tempat legendaris yang menawarkan sensasi makan enak…
RADARPANGANDARAN.COM - Dengar-dengar, di Vila Melati ada bakso Malang terenak yang wajib dicoba. Setiap pagi,…
RADARPANGANDARAN.COM - Tahukah kamu, dari sekian banyak cabang yang pernah ada, kini Waroeng Pak Muh…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah Anda pernah membayangkan bisa menikmati berbagai makanan prasmanan 5 ribu rupiah? Fenomena…
RADARPANGANDARAN.COM - Sudah tahu tempat makan enak di daerah Bungkul? Kalau belum, Anda wajib mencoba…
This website uses cookies.