10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
1) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga.
Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;
3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang disyaratkan yaitu:
a. Jenjang pendidikan D-III, D-IV/S-1 minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);
b. Jenjang pendidikan S-2 dan Profesi minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
11. Pelamar pada jabatan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
12. Memiliki tinggi badan paling kurang 160 (seratus enam puluh) sentimeter untuk laiki-laki dan 155 (seratus lima puluh lima) sentimeter untuk perempuan, khusus bagi pelamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama;
RADARPANGANDARAN.COM — Viral di media sosial hingga membuat geger ada mobil ambulans bawa jenazah dilarang…
RADARPANGANDARAN.COM - Ini detik-detik Shayne Pattynama emosi dengan keputusan wasit pada laga Timnas Indonesia vs…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - PSSI layangkan protes ke AFC soal kepemimpinan wasit pada laga Timnas Indonesia…
RADARPANGANDARAN.COM — Demi meningkatkan prestasi, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Jika saja wasit mengakhiri pertandingan pada menit 90+6 sesuai dengan tambahan waktunya,…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Kemenangan Timnas Indonesia sirna di menit akhir pertandingan. Garuda Nusantara bermain imbang…
This website uses cookies.