Keempat, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kelima, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Keenam, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Ketujuh, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Kedelapan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
Kesembilan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Kesepuluh, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
Kesebelas, persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pendaftaran PPPK 2024
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang nggak kenal seblak? Kuliner khas Bandung ini memang sudah jadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Bayangkan bisa makan durian sepuasnya hanya dengan Rp149.000! Tempat makan all you can…
RADARPANGANDARAN.COM - Bogor, kota yang terkenal dengan cuacanya yang sejuk dan banyak pilihan kuliner, kini…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira untuk para pecinta kuliner khas Indonesia, khususnya warga Depok! Mamang Rafael…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira untuk warga Indonesia yang tinggal di Alhambra, Los Angeles! Kini, rasa…
RADARPANGANDARAN.COM - Martabak adalah salah satu camilan favorit banyak orang. Tapi, siapa sangka Martabak Smok…
This website uses cookies.