“Bersyukur sekali kenapa di sana hanya ditulis paling singkat 1 tahun sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Hal ini tentunya melegakan honorer tidak dipusingkan lagi dengan masa kontraknya. Jangan sampai disebut ASN yang dikontrak alias ASN enggak jelas,” ujar Nur memaparkan.
Jadi jika menyangkut penilaian kinerja atau kebutuhan, kata dia, kembali lagi kepada individunya.
Dengan demikian jika mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik.
Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, kata dia, alhamdulillah sudah dijamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.
Walaupun, ujarnya, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.
Nur berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024.
Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.
“Terima kasih Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan DPR RI, ini kado istimewa buat honorer semuanya,” kata Bunda Nur Baitih, sapaan akrabnya.
RADARPANGANDARAN.COM - Dealer GAC Aion siap mendukung Mudik 2026 melalui jaringan dealer resmi dan layanan…
RADARPANGANDARAN.COM - VinFast VF 6 hadir sebagai SUV listrik kompak dengan baterai 59,6 kWh dan ADAS…
RADARPANGANDARAN.COM - Maka Cavalry 2026 hadir sebagai motor listrik lokal berperforma tinggi, menawarkan desain moge,…
RADARPANGANDARAN.COM - Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia membuka peluang baru bagi siapa saja yang ingin…
RADARPANGANDARAN.COM - VinFast VF 5 hadir sebagai SUV listrik kompak dengan spesifikasi lengkap untuk mobilitas perkotaan…
RADARPANGANDARAN.COM - Vision Pulse menghadirkan inovasi Hyundai Kia 2026, teknologi keselamatan dan sistem anti tabrakan…
This website uses cookies.