2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)
5) Sepatu pantofel warna hitam
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
Namun, pada tanggal 1 Juli 2024, terbit Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024. Keputusan itu berisi mengenai Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
”Pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tutur KH Cholil Nafis seperti dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 15 Agustus 2024, seperti dilansir dari laman singaparna.com (grup radarpangandaran.com).
Nah, di dalam Keputusan Kepala BPIP huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Sepatu pantofel warna hitam
5) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
Jadi ada 1 poin yang hilang dalam aturan terbaru BPIP soal Paskibraka tentang ‘Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)’.
KH Cholil menilai pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan.
RADAR PANGANDARAN.COM – Claudio Ranieri menegaskan bahwa Gabriel Batistuta tidak bisa dibandingkan dengan Erling Haaland,…
RADAR PANGANDARAN.COM – Striker AC Milan, Alvaro Morata, baru-baru ini mengungkapkan perjuangannya melawan depresi, yang…
RADAR PANGANDARAN.COM – Situs givemesport.com merilis daftar 12 pemain yang dianggap lebih sebagai kutukan daripada…
RADAR PANGANDARAN.COM – Legenda AC Milan, Paolo Maldini, memberikan pesan khusus kepada putranya, Daniel Maldini,…
RADAR PANGANDARAN.COM – Pelatih Cesc Fabregas mengungkapkan impiannya untuk membawa Como tampil di kompetisi Eropa.…
RADAR PANGANDARAN.COM – Iran telah memperingatkan sejumlah sekutu Amerika Serikat di Timur Tengah agar tidak…
This website uses cookies.