Penjelasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis soal aturan Paskibraka yang terkait jilbab dilanggar BPIP. Foto: MUI
RADAR PANGANDARAN.COM — Sumber kegaduhan 18 Paskibraka lepas hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 13 Agustus 2024 diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI beberkan BPIP ‘sunat’ poin soal ‘ciput warna hitam’ dalam aturan Paskibraka sebelumnya yang dihilangkan BPIP dalam aturan terbaru.
Penjelasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, aturan Paskibraka terkait jilbab dilanggar BPIP.
Menurut KH Cholil, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.
Baca juga: 1.008 Calon Pemimpin Masa Depan Tasikmalaya Dilantik Bupati Ade Sugianto, Ini Pesan Pentingnya
Kata KH Cholil, BPIP telah melanggar aturan sendiri dalam pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka putri.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Di dalam Bab VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
Baca juga: Ulama Tasik Sikapi Paskibraka Pusat Lepas Jilbab, Wakil Ketua DPR RI: Ganti Ketua BPIP!
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Bank Indonesia 2025 kembali dibuka untuk mendukung mahasiswa berprestasi agar dapat melanjutkan…
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Februari 2025 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu bagi para pelajar dan mahasiswa yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi mahasiswa Indonesia! Beasiswa Pendidikan Maudy Ayunda kembali dibuka untuk tahun…
RADARPANGANDARAN.COM - Puncak Bogor selalu menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan tanpa…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang bisa nolak tahu gejrot? Makanan khas Cirebon ini memang punya…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak ingin saldo gratis? Kabar baik bagi kamu yang gemar mencari…
This website uses cookies.