RADAR PANGANDARAN.COM — Sumber kegaduhan 18 Paskibraka lepas hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 13 Agustus 2024 diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI beberkan BPIP ‘sunat’ poin soal ‘ciput warna hitam’ dalam aturan Paskibraka sebelumnya yang dihilangkan BPIP dalam aturan terbaru.
Penjelasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, aturan Paskibraka terkait jilbab dilanggar BPIP.
Menurut KH Cholil, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.
Baca juga: 1.008 Calon Pemimpin Masa Depan Tasikmalaya Dilantik Bupati Ade Sugianto, Ini Pesan Pentingnya
Kata KH Cholil, BPIP telah melanggar aturan sendiri dalam pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka putri.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Di dalam Bab VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
Baca juga: Ulama Tasik Sikapi Paskibraka Pusat Lepas Jilbab, Wakil Ketua DPR RI: Ganti Ketua BPIP!
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Ketua Umum PSSI Erick Thohir sudah salaman dengan Kevin Diks. Itu artinya,…
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Mitra10 Bandung buka lowongan pekerjaan untuk 14 posisi. Lowongan pekerjaan di Mitra10…
JAKARTA, RADARRPANGANDARAN.COM - Netizen Jepang menyampaikan dukungan untuk Timnas Indonesia setelah viral kejadian kontroversi wasit…
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Ketahui info loker Tasikmalaya, DEPO SS Bangunan buka lowongan kerja untuk lulusan…
RADARPANGANDARAN.COM - Eliano Reijnders mengungkapkan perasaannya setelah menjalani debut bersama Timnas Indonesia. Eliano Reijnders mengakui…
RADARPANGANDARAN.COM - Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes turut menanggapi keputusan kontroversi wasit pada pertandingan melawan…
This website uses cookies.