Nasional

MUI Beberkan BPIP ’Sunat’ Poin Soal ’Ciput Warna Hitam’ dalam Aturan Paskibraka yang Jadi Sumber Kegaduhan

RADAR PANGANDARAN.COM — Sumber kegaduhan paskibraka-lepas-hijab/">18 Paskibraka lepas hijab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 13 Agustus 2024 diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI beberkan BPIP ’sunat’ poin soal ’ciput warna hitam’ dalam aturan Paskibraka sebelumnya yang dihilangkan BPIP dalam aturan terbaru.

Penjelasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, aturan Paskibraka terkait jilbab dilanggar BPIP.

Menurut KH Cholil, BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.

Baca juga: 1.008 Calon Pemimpin Masa Depan Tasikmalaya Dilantik Bupati Ade Sugianto, Ini Pesan Pentingnya

Kata KH Cholil, BPIP telah melanggar aturan sendiri dalam pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka putri.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Di dalam Bab VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

1) Setangan leher merah putih

Baca juga: Ulama Tasik Sikapi Paskibraka Pusat Lepas Jilbab, Wakil Ketua DPR RI: Ganti Ketua BPIP!

2) Sarung tangan warna putih

3) Kaos kaki warna putih

4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)

5) Sepatu pantofel warna hitam

6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)

Namun, pada tanggal 1 Juli 2024, terbit Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024. Keputusan itu berisi mengenai Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Page: 1 2 3 4

Usep Saeffulloh

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

1 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

1 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

1 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

2 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

2 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

2 bulan ago

This website uses cookies.