Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut agar majelis hakim Tipikor pada PN Palembang menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Pun dengam pidana tambahan. Dari tuntutan pidana tambahan 2 tahun dan 6 bulan penjara menjadi hanya 6 bulan penjara saja.
Terdakwa Menerima Vonis
Atas vonis pidana itu, terdakwa Latu Unr berkoordinasi dengan penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut.
Sedangkan sebaliknya, JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKI, terdakwa Latu Unra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi program penyaluran dana honorarium 73 Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI tahun anggaran 2021-2022.
Adapun dana yang dimaksud, merupakan program penyaluran dana Rohaniawan Kabupaten OKI, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran pada Tahun 2021 adalah sebesar Rp5.646.100.000 dan pagu anggaran pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp6.556.800.000.
Selanjutnya, pada tahun 2022 bagian Kesejahteraan Rakyat pada Pemerintahan Kabupaten OKI melakukan permintaan data Imam Masjid kembali kepada Kecamatan Lempuing Jaya.
RADARPANGANDARAN.COM— Menjawab keresahan Gen Z soal rumah, Calon Gubernur Jabar Ahmad Syaikhu akan mengoptimalkan peran…
RADARPANGANDARAN.COM - Website dan media sosial federasi sepak bola Bahrain dihantam serangan siber usai menjalani…
RADAR PANGANDARAN.COM - Mantan bek legendaris Cafu mengaku heran melihat Paolo Maldini tidak lagi bekerja…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Timnas Indonesia bakal punya bek ikonik dalam waktu dekat. Bek ikonik itu…
RADARPANGANDARAN.COM — Mewujudkan Masyarakat yang sehat dan bugar, Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 3,…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Mari ketahui prediksi line up Timnas Indonesia vs China di kualifikasi Piala…
This website uses cookies.