RADAR PANGANDARAN.COM — Parah, oknum ASN korupsi honor imam masjid Rp 201 juta dari APBD.
Kini oknum ASN yang korupsi honor imam masjid Rp 201 juta ini telah divonis majelis hakim pada Senin 5 Agustus 2024.
Oknum ASN ini melakukan korupsi honor 73 imam masjid. Dia divonis memperkaya diri.
Kasus oknum ASN korupsi honor imam masjid Rp 201 juta dari APBD itu telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Oknum ASN yang korupsi honor imam masjid itu adalah Latu Unra.
Dia terbukti melakukan korupsi honorarium 73 imam masjid di Kabupaten OKI senilai Rp201 juta.
Oknum ASN Kecamatan Lempuing Jaya itu dihukum 2 tahun penjara.
Di persidangan tersebut Latu Unra dinilai sebagai pelaku tunggal pada tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana insentif atau honorarium iman masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI pada tahun 2021-2022.
Adapun terdakwa Latu Unra dijerat terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
RADARPANGANDARAN.COM - Setelah Vivo sukses merilis Vivo X200 Mini bersama Vivo X200 Series pada Oktober…
RADARPANGANDARAN.COM - Vivo kembali memukau pasar teknologi dengan mengumumkan flagship terbarunya, Vivo X200 Ultra, yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Es kopyor adalah minuman menyegarkan yang sangat populer di Indonesia, terutama saat cuaca…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu penggemar kuliner bakso yang unik dan penuh kejutan, maka Bakso Solo…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika Anda sedang mencari tempat makan yang menggugah selera dan penuh dengan pilihan…
RADARPANGANDARAN.COM - Tahu telor, siapa yang tidak kenal dengan kuliner yang satu ini? Di Sidoarjo,…
This website uses cookies.