RADARPANGANDARAN.COM – Hotel penunggak pajak di Pangandaran menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda masih menunggu itikad baik dari para pengelola hotel yang belum melunasi kewajibannya.
Dikutip dari Radartasik.id, Bapenda Kabupaten Pangandaran melakukan penyisiran lapangan pada Kamis 11 Desember 2025.
Kegiatan ini menyasar hotel yang tercatat menunggak pajak daerah.
Hasilnya, empat hotel dipasangi stiker peringatan.
Empat hotel tersebut berada di beberapa lokasi berbeda.
Di antaranya Hotel Banyuasih, Hotel Shopia di Jalan Pramuka, Lingga Wastu dan Pondok Idaman di kawasan Pamugaran.
Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pangandaran Asep Rusli menjelaskan pihaknya masih memberi ruang bagi wajib pajak.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan administrasi resmi terkait pelunasan pajak dari hotel-hotel tersebut.
Dia menyampaikan bahwa komunikasi awal sebenarnya sudah dilakukan melalui sambungan telepon.
Informasi kewajiban pajak juga telah disampaikan.
Namun, Bapenda masih menunggu tindak lanjut secara administratif hingga awal pekan depan.
Bapenda memberikan batas waktu hingga Senin.
Pada hari itu akan ditentukan apakah stiker peringatan tetap terpasang atau dicabut.
Jika dicabut, artinya pihak hotel telah menempuh mekanisme yang sesuai aturan.
Asep menambahkan bahwa ada prosedur yang harus dijalani wajib pajak.
Hotel dapat mengajukan permohonan pembayaran atau membuat surat pernyataan terkait pelunasan pajak.







