Jadi jika menyangkut penilaian kinerja atau kebutuhan, kata dia, kembali lagi kepada individunya.
Dengan demikian jika mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik.
Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, kata dia, alhamdulillah sudah dijamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.
Walaupun, ujarnya, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.
Nur berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024.
Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.
“Terima kasih Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan DPR RI, ini kado istimewa buat honorer semuanya,” kata Bunda Nur Baitih, sapaan akrabnya.
RADAR PANGANDARAN.COM - Memiliki taman depan rumah yang asri dan menarik tentu menjadi impian banyak…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Kevin Diks dipastikan menjadi bagian dari Timnas Indonesia. Dia sudah memutuskan untuk…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Timnas Irak menjadi pembeda di saat tim-tim Timur Tengah menjadi sorotan di…
RADARPANGANDARAN.COM - Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes unggah foto bareng Jordi Amat di akun Instagramnya…
RADARPANGANDARAN.COM— Sangat penting memberikan ruang kepada generasi muda untuk berkembang dan berinovasi. Calon Gubernur Jawa…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Timnas Indonesia akan dapat kekuatan tambahan di kualifikasi Piala Dunia 2026 round…
This website uses cookies.