Jadi jika menyangkut penilaian kinerja atau kebutuhan, kata dia, kembali lagi kepada individunya.
Dengan demikian jika mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik.
Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, kata dia, alhamdulillah sudah dijamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.
Walaupun, ujarnya, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.
Nur berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024.
Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.
“Terima kasih Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan DPR RI, ini kado istimewa buat honorer semuanya,” kata Bunda Nur Baitih, sapaan akrabnya.
RADARPANGANDARAN.COM - Lontong dekem harga 10 ribu kini jadi pilihan favorit banyak orang, terutama bagi…
RADARPANGANDARAN.COM - Coklat Dubai kini tengah viral di kota hujan, Bogor. Makanan manis asal Timur…
RADARPANGANDARAN.COM - Martabak Pentol camilan lezat yang satu ini belakangan tengah naik daun di kalangan…
RADARPANGANDARAN.COM - Belakangan ini, Es Dawet Ponorogo menjadi viral di media sosial, menarik perhatian banyak…
RADARPANGANDARAN.COM - Di sebuah tempat kuliner sederhana, perpaduan unik antara bubur dan gorengan menjadi perbincangan…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang nggak kenal cilok? Jajanan khas Jawa Barat ini selalu jadi favorit…
This website uses cookies.