Jadi jika menyangkut penilaian kinerja atau kebutuhan, kata dia, kembali lagi kepada individunya.
Dengan demikian jika mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik.
Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, kata dia, alhamdulillah sudah dijamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.
Walaupun, ujarnya, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.
Nur berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024.
Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.
“Terima kasih Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan DPR RI, ini kado istimewa buat honorer semuanya,” kata Bunda Nur Baitih, sapaan akrabnya.
RADARPANGANDARAN.COM - Bandung kembali menghadirkan kuliner unik yang sukses mencuri perhatian pecinta makanan pedas. Kali…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika berbicara soal kuliner khas yang menggoda, Nasi Lengko HM Saidi menjadi salah…
RADARPANGANDARAN.COM - Indonesia terkenal dengan keindahan alam dan kekayaan budayanya. Namun, tahukah kamu bahwa kini…
RADARPANGANDARAN.COM - Masuk daftar hitam atau blacklist di bank bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa…
RADARPANGANDARAN.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah kamu sedang butuh dana tambahan untuk modal usaha? Kini, kamu bisa mendapatkan…
This website uses cookies.